Merariq: Sakralitas Cinta dan Identitas Sasak
Oleh Maria Ulfa
A. Pendahuluan
Perkawinan dalam setiap masyarakat tidak hanya dipahami sebagai penyatuan dua individu, tetapi juga sebagai peristiwa budaya yang sarat dengan nilai, norma, dan simbol. Dalam masyarakat tradisional, perkawinan menjadi ruang pertemuan antara cinta, adat, agama, dan identitas budaya (Koentjaraningrat,1990). Karena itu setiap komunitas akan memiliki cara yang berbeda dalam memaknai dan mengesahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan sistem nilai yang mereka yakini.
Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, berbagai tradisi perkawinan lokal menghadapi tantangan yang tidak ringan. Perubahan pola pikir masyarakat, perkembangan teknologi, serta semakin kuatnya pengaruh budaya luar menyebabkan sebagian tradisi dipandang tidak lagi relevan dengan kehidupan masa kini (Koentjaraningrat,1990; Mazid,Prasetyo, & Farikah,2020). Salah satu tradisi yang masih sering menjadi perdebatan adalah merariq, yaitu tradisi perkawinan masyarakat Sasak di Pulau Lombok. Merariq sering kali dipersepsikan hanya sebagai praktik kawin lari atau membawa lari calon mempelai perempuan tanpa sepengetahuan keluarganya. Pemahaman tersebut menyebabkan makna budaya yang terkandung di dalamnya sering kali menyempit hanya pada aspek prosesi lahiriahnya saja.
Padahal, bagi masyarakat Sasak, merariq bukan sekadar tindakan membawa calon mempelai perempuan. Tradisi ini merupakan bagian dari sistem adat yang telah diwariskan secara turun-temurun dan mengandung berbagai nilai budaya, sosial, moral, dan religius. Melalui rangkaian prosesi seperti selabar, sorong serah, aji krama, hingga nyongkolan. Masyarakat Sasak menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya urusan pribadi dua insan, tetapi juga menyangkut kehormatan keluarga, pengakuan masyarakat, dan legitimasi adat serta agama (Budiwanti: 2000).
Berbagai penelitian mengenai merariq telah dilakukan dari beragam perspektif. Hamdani dan Fauzia (2022) mengkaji merariq dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam. Rosdiana, Arman, dan Multazam (2018) membahas praktik merariq dalam kehidupan masyarakat Sasak. Juzrih mengulas proses negosiasi dalam tradisi merariq dari sudut pandang hukum Islam, sedangkan Kholidi dkk. menelaah makna merariq pada masyarakat bangsawan Sasak. Penelitian lain juga mengkaji nilai-nilai konseling perkawinan, komunikasi adat, maupun fungsi sosial tradisi merariq. Sebagian besar penelitian tersebut lebih menitikberatkan pada aspek hukum, prosesi adat, atau fungsi sosial budaya. Kali ini penulis lebih mengkhususkan dan membahas merariq sebagai representasi sakralitas cinta sekaligus identitas budaya masyarakat Sasak yang masih relatif terbatas.
Cinta tidak dipahami semata-mata sebagai reaksi emosional antara laki-laki dan perempuan, itu dalam perspektif masyarakat Sasak. Lebih dari itu, cinta dipandang sebagai komitmen yang harus diwujudkan melalui tanggung jawab, penghormatan terhadap keluarga, kepatuhan terhadap adat, serta pengesahan menurut syariat Islam. Melalui proses itulah hubungan cinta memperoleh legitimasi sosial, memperoleh pengakuan budaya dan religius sehingga memiliki nilai kesakralan. Ansharah, A., Mustofa, M., & Jamilah, J. (2025) mengatakan bahwa prosesi merariq berpuncak pada akad nikah sehingga memperoleh legitimasi menurut syariat Islam, selain legitimasi menurut adat. Pada saat inilah, pelaksanaan merariq menjadi media pewarisan nilai-nilai luhur, simbol budaya, serta identitas kolektif masyarakat Sasak kepada generasi berikutnya.
Berangkat dari pemikiran tersebut, tulisan ini memandang bahwa merariq tidak cukup dipahami hanya sebagai tradisi perkawinan atau praktik kawin lari. Lebih dari itu, merariq merupakan ruang budaya yang mempertemukan nilai cinta, adat, agama, dan identitas dalam satu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan mengkaji (1) bagaimana tradisi merariq merepresentasikan sakralitas cinta dalam masyarakat Sasak; (2) bagaimana tradisi tersebut membentuk dan mempertahankan identitas budaya masyarakat Sasak; (3) nilai-nilai kearifan lokal apa saja yang diwariskan melalui tradisi merariq kepada generasi muda.
B. Pembahasan
1. Merariq sebagai Praktik Budaya Masyarakat Sasak
Keberlangsungan tradisi merariq menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun, melainkan telah menjadi bagian dari sistem nilai budaya masyarakat Sasak. Menurut Koentjaraningrat (1990), sistem nilai budaya merupakan konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran masyarakat mengenai hal-hal yang dianggap bernilai dan menjadi pedoman dalam bertindak. Nilai-nilai tersebut diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya sehingga membentuk identitas suatu kelompok masyarakat. Dalam konteks masyarakat Sasak, makna tradisi merariq tidak hanya mengatur tata cara perkawinan, tetapi juga menjadi media pewarisan nilai kehormatan, tanggung jawab, penghormatan terhadap keluarga, serta solidaritas sosial yang terus dipelihara hingga kini.
Makna tersebut tercermin dalam setiap prosesi merariq yang tidak hanya berfungsi sebagai rangkaian seremonial, tetapi juga sebagai simbol yang merepresentasikan nilai-nilai budaya masyarakat Sasak. Prosesi selabar atau sejati, misalnya, merupakan bentuk penghormatan kepada keluarga perempuan melalui penyampaian kabar secara resmi bahwa calon mempelai berada dalam keadaan aman dan berada di bawah tanggung jawab keluarga laki-laki. Menurut Budiwanti (2000), tahapan ini menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara kedua keluarga sekaligus menghindari terjadinya konflik setelah proses merariq. Selanjutnya, prosesi Sorong Serah Aji Krama tidak hanya dimaknai sebagai penyerahan kewajiban adat, tetapi juga sebagai simbol penghormatan terhadap martabat kedua keluarga serta pengakuan atas hak dan kewajiban yang lahir dari ikatan perkawinan. Prosesi ini merupakan inti dari pengesahan adat karena melalui Sorong Serah Aji Krama perkawinan memperoleh legitimasi dalam tatanan sosial masyarakat Sasak. Adapun prosesi nyongkolan menjadi media pengumuman kepada masyarakat bahwa pasangan tersebut telah diterima sebagai keluarga baru yang sah menurut adat. Kehadiran masyarakat dalam prosesi tersebut menunjukkan bahwa perkawinan bukan hanya penyatuan dua individu, tetapi juga penyatuan dua keluarga yang memperoleh pengakuan sosial (Lukman, 2006).
Jika dicermati secara menyeluruh, setiap tahapan dalam tradisi merariq mengandung simbol-simbol budaya yang saling berkaitan. Simbol-simbol tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap prosesi adat, tetapi menjadi sarana untuk menyampaikan pesan tentang kehormatan, tanggung jawab, musyawarah, serta pentingnya menjaga hubungan harmonis antarkeluarga. Pandangan ini sejalan dengan teori Koentjaraningrat (1990) yang menyatakan bahwa nilai budaya diwujudkan dalam tindakan sosial yang terus dipraktikkan oleh masyarakat sehingga menjadi pedoman dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, pelaksanaan merariq sesungguhnya merupakan proses internalisasi nilai budaya yang memungkinkan setiap anggota masyarakat memahami norma-norma yang mengatur kehidupan sosial mereka.
Pemaknaan tersebut juga diperkuat oleh hasil penelitian Tamrin (2023) yang menyatakan bahwa komunikasi dalam tradisi merariq berlangsung tidak hanya melalui tuturan lisan, tetapi juga melalui simbol, tata cara, dan peran para tokoh adat yang menyampaikan pesan-pesan budaya kepada kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tahapan merariq merupakan bentuk komunikasi ritual yang mengandung makna sosial dan budaya. Dengan demikian, keberlangsungan tradisi merariq hingga saat ini tidak hanya menunjukkan kemampuan masyarakat Sasak dalam mempertahankan warisan leluhur, tetapi juga memperlihatkan bagaimana adat berfungsi sebagai media pewarisan nilai, pembentukan identitas budaya, serta pemeliharaan keteraturan sosial di tengah perubahan zaman.
2. Sakralitas Cinta dalam Tradisi Merariq
Cinta dalam tradisi merariq tidak hanya dipahami sebagai hubungan emosional antara laki-laki dan perempuan, tetapi sebagai ikatan yang memperoleh pengakuan melalui adat, keluarga, masyarakat, dan agama sehingga cinta dalam masyarakat Sasak dimaknai sebagai komitmen yang harus diwujudkan melalui perkawinan yang sah, agar memiliki nilai kesucian dan tanggung jawab sosial. Hal ini dikatakan sebagai istilah sakral. Sakral bermakna suci, keramat (KBBI).
Menurut Mircea Eliade (1959) dalam Yang Sakral dan yang Profan, sesuatu menjadi sakral karena diberi makna khusus melalui simbol dan ritual yang membedakannya dari kehidupan sehari-hari (profan). Dalam konteks merariq, rangkaian prosesi adat, mulai dari selabar, Sorong Serah Aji Krama, hingga akad nikah, merupakan proses yang mentransformasikan hubungan pribadi menjadi ikatan yang diakui secara adat, sosial, dan religius. Dengan demikian, ritual merariq bukan sekadar prosesi adat, melainkan media yang mensakralkan cinta.
Kesakralan tersebut juga tercermin dalam nilai tanggung jawab dan penghormatan terhadap keluarga. Melalui selabar dan Sorong Serah Aji Krama, kedua keluarga dipertemukan untuk membangun kesepahaman dan menyelesaikan kewajiban adat. Menurut Budiwanti (2000) dan Lukman (2006), tahapan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat keluarga sekaligus pengesahan hubungan perkawinan dalam tatanan adat Sasak.
Selain itu, kesakralan merariq diperkuat oleh keterpaduan antara adat dan ajaran Islam. Seluruh rangkaian prosesi adat bermuara pada akad nikah sebagai bentuk pengesahan menurut syariat. Dengan demikian, cinta tidak hanya memperoleh legitimasi budaya, tetapi juga legitimasi religius. Kesakralan merariq lahir dari perpaduan nilai adat dan nilai Islam yang menjadikan perkawinan sebagai ikatan yang suci (Ansharah, Mustofa, dan Jamilah: 2025).
2.1 Cinta sebagai Ikatan Sakral
Menurut Mircea Eliade (1996), kesakralan suatu tindakan lahir ketika tindakan tersebut memperoleh makna melalui simbol dan ritual yang membedakannya dari kehidupan profan. Dalam konteks merariq, proses menuju perkawinan tidak dilakukan secara spontan atas dasar perasaan cinta semata, tetapi melalui serangkaian ritual adat yang mengandung simbol penghormatan, tanggung jawab, dan pengesahan sosial. Oleh karena itu, ritual merariq berfungsi mentransformasikan hubungan personal menjadi ikatan yang diakui secara adat dan agama. Transformasi inilah yang menjadikan cinta dalam tradisi merariq dipandang sebagai sesuatu yang sakral.
Sebagai sebuah budaya, merariq berfungsi sebagai mekanisme yang mengatur hubungan antara individu, keluarga, dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini tidak hanya melibatkan calon mempelai laki-laki dan perempuan, tetapi juga orang tua, keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa perkawinan dalam masyarakat Sasak dipandang sebagai peristiwa sosial yang menyangkut kepentingan bersama, bukan semata-mata urusan pribadi dua orang yang saling mencintai. Dengan demikian, merariq menjadi media yang memperkuat hubungan antarkeluarga sekaligus menjaga keseimbangan tatanan sosial masyarakat (Yazid: 2024).
2.2 Ritual sebagai Proses Mensakralkan Cinta
Setiap tahapan dalam tradisi merariq mengandung simbol-simbol budaya yang merepresentasikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Sasak. Prosesi selabar mencerminkan penghormatan kepada keluarga perempuan melalui penyampaian kabar secara resmi bahwa calon mempelai telah berada di tempat yang aman. Tahapan sorong serah aji krama menjadi simbol penghormatan terhadap martabat kedua keluarga sekaligus bentuk pengakuan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam membangun hubungan kekerabatan. Sementara itu, prosesi nyongkolan bukan hanya perayaan atas terlaksananya perkawinan, tetapi juga menjadi media untuk memperkenalkan pasangan kepada masyarakat sebagai keluarga baru yang telah memperoleh legitimasi adat dan sosial.
2.3 Tanggung Jawab sebagai Wujud Sakralitas
Dalam perspektif masyarakat Sasak, keberanian membawa calon istri bukanlah tujuan utama merariq. Yang lebih penting adalah keberanian mempertanggungjawabkan pilihan hidupnya tersebut menjadi hubungan yang sah. Tanggung jawab menjadi dimensi utama yang membedakan cinta yang sakral dengan hubungan yang hanya didasarkan pada keinginan sesaat.
Dalam perspektif masyarakat Sasak, keberanian membawa calon istri bukanlah tujuan utama merariq. Budiwanti (2000) menjelaskan bahwa setelah proses merariq, keluarga laki-laki berkewajiban melaksanakan tahapan-tahapan adat seperti sejati (selabar), musyawarah antarkeluarga, hingga akad nikah sebagai bentuk penyelesaian tanggung jawab terhadap keluarga perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa merariq bukan berhenti pada tindakan membawa perempuan, tetapi dilanjutkan dengan serangkaian kewajiban adat yang harus dipenuhi agar perkawinan memperoleh pengakuan masyarakat. Inilah maknanya.
Makna tersebut menunjukkan bahwa keberanian dalam merariq bukan diukur dari tindakan membawa calon mempelai perempuan, melainkan dari kesiapan laki-laki mempertanggungjawabkan pilihannya melalui penyelesaian seluruh proses adat dan agama. Analisis ini sejalan dengan konsep sakral menurut Mircea Eliade (1996) dalam Daniel yang menyatakan bahwa sesuatu menjadi sakral apabila memperoleh makna melalui simbol dan ritual yang menghubungkannya dengan nilai-nilai luhur. Dalam konteks merariq, ritual adat tidak sekadar menjadi pelengkap perkawinan, tetapi merupakan proses yang mentransformasikan hubungan cinta menjadi ikatan yang diakui oleh keluarga, masyarakat, dan agama.
2.4 Adat dan Islam Membentuk Kesakralan
Kesakralan merariq tidak hanya dibangun oleh adat, tetapi juga memperoleh legitimasi melalui ajaran Islam. Seluruh rangkaian adat pada akhirnya bermuara pada akad nikah sehingga hubungan cinta memperoleh pengesahan tidak hanya secara sosial, tetapi juga secara religius.
3. Merariq sebagai Identitas Sasak
Merariq menjadi salah satu identitas budaya masyarakat Sasak karena diwariskan secara terus-menerus melalui proses sosialisasi budaya yang melibatkan keluarga, tokoh adat, ritual, dan penggunaan bahasa adat. Keluarga berperan sebagai agen pertama yang mengenalkan nilai-nilai merariq kepada generasi muda, sedangkan tokoh adat berfungsi menjaga keberlangsungan norma dan tata cara pelaksanaannya. Di sisi lain, rangkaian ritual seperti selabar, Sorong Serah Aji Krama, dan nyongkolan menjadi media pewarisan simbol-simbol budaya yang mengandung nilai kehormatan, tanggung jawab, dan penghormatan kepada keluarga. Penggunaan bahasa Sasak dalam prosesi adat juga memperkuat identitas budaya karena tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga sarana menyampaikan nilai, etika, dan filosofi kehidupan masyarakat Sasak. Budaya ini diwariskan melalui proses belajar sosial (enculturation), sehingga nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat dapat dipertahankan dari satu generasi ke generasi berikutnya (Koentjaraningrat:1990). Dengan demikian, keberlangsungan tradisi merariq menunjukkan bahwa identitas Sasak tidak hanya dipelihara melalui simbol-simbol budaya, tetapi juga melalui proses pewarisan nilai yang berlangsung secara berkesinambungan.
4. Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Merariq
Tradisi merariq mengandung berbagai nilai kearifan lokal yang menjadi pedoman hidup masyarakat Sasak, seperti tanggung jawab, musyawarah, gotong royong, penghormatan terhadap keluarga, dan religiusitas. Nilai-nilai tersebut tidak hanya tampak dalam rangkaian prosesi adat, tetapi juga tercermin dalam hubungan sosial yang dibangun selama pelaksanaan merariq. Misalnya, proses musyawarah antara kedua keluarga dalam penyelesaian urusan adat menunjukkan bahwa perkawinan dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata urusan pribadi pasangan. Demikian pula, keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam setiap tahapan merariq mencerminkan nilai gotong royong dan solidaritas sosial yang masih dijaga oleh masyarakat Sasak. Nilai-nilai tersebut merupakan bentuk kearifan lokal karena diwariskan secara turun-temurun, dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, dan tetap dipertahankan meskipun menghadapi perubahan sosial. Pandangan ini sejalan dengan Mazid, Prasetyo, dan Farikah (2020) yang menyatakan bahwa kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan berfungsi sebagai pedoman dalam membentuk karakter serta menjaga keharmonisan kehidupan bersama. Selain itu, tradisi merariq mengandung nilai-nilai seperti tanggung jawab, musyawarah, penghormatan, dan kebersamaan yang selaras dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat (Anggraini: 2017).
Penutup
Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa sakralitas cinta dalam tradisi merariq tidak terletak pada tindakan membawa calon mempelai perempuan, melainkan pada proses adat yang mentransformasikan hubungan personal menjadi sebuah ikatan yang memperoleh legitimasi dari adat, sosial, dan agama. Melalui rangkaian ritual tersebut, cinta diwujudkan sebagai komitmen yang mengandung tanggung jawab, penghormatan terhadap keluarga, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai budaya serta ajaran agama. Selain itu, tradisi merariq tidak semata-mata memiliki arti mempertahankan prosesi adatnya saja, tetapi juga menjaga nilai-nilai yang membentuk identitas masyarakat Sasak. Nilai-nilai kearifan lokal yang nampak pada tradisi merariq adalah nilai tanggung jawab, penghormatan terhadap keluarga, musyawarah, dan religiusitas. Hal ini tetap diwariskan kepada generasi muda, melalui tradisi merariq sehingga tradisi ini akan bisa tetap hidup sebagai warisan budaya yang relevan di tengah perubahan zaman.
Daftar Pustaka
Ansharah, A., Mustofa, M., & Jamilah, J. (2025). Merariq sebagai ritus budaya masyarakat Sasak. Jurnal Jentera.
Budiwanti, E. (2000). Islam Sasak: Wetu Telu versus Waktu Lima. Yogyakarta: LKiS.
Hariyanto, Eko dan Elizar Ayu Putri. 2024. Bunga Rampai Etnografi Kejahatan di Indonesia.
Koentjaraningrat. (1990). Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Lukman, L. (2006). Tata Budaya Adat Sasak. Mataram: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Rizki, Moh.Adam, dkk. 2025. Al-’Urf dan Ragam Tradisi Kontroversial Pernikahan di Indonesia.
Tamrin, A. (2023). "Negosiasi Komunikasi dalam Tradisi Merariq." Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 3(5).
Bionarasi Penulis
Hj. Maria Ulfa, S.Pd, M.Pd, lahir di Lumajang, 19 Juli 1971. SD Islam Lumajang, SMP 1 Lumajang, SPGN Lumajang, kemudian S1 di IKIP Malang (UM) tahun 1995 dan tahun 2016 menyelesaikan S2 di kampus Universitas Mataram. Sejak tahun 1997 hingga kini menjadi guru di SMAN 1 Tanjung Lombok Utara. Di sela-sela kesibukan sebagai pengajar ia juga aktif di organisasi IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Lombok Utara. Serta aktif juga di MUI (Majelis Ulama Indonesia) Lombok Utara sebagai Komisi Pemberdayaan Perempuan dari periode 2025-2030. Hasil karya penulis bisa diakses pada ulfamaria97.blogspot.com
Comments
Post a Comment